Terbaru - Download Juknis Mekanisme, Syarat Dan Jadwal Pendaftaran Pppk 2020 Di Kemenag


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda ialah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, sopan santun profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek Korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-seruan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan peran pemerintahan.
  5. Jabatan adalah kedudukan yang memberikan peran, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Pegawai ASN yang menduduki JPT.
  8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  9. Pejabat Fungsional yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  10. Kompetensi Manajerial ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/sikap yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  11. Kompetensi Teknis ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  12. Kompetensi Sosial Kultural ialah pengetahLtan, keterampilan, dan sikap/sikap yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, budpekerti, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 
  13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB yakni pejabat yang mempunyai Kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. 
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  15. Instansi Pemerintah yaitu instansi pusat dan instansi kawasan.
  16. lnstansi Pusat ialah kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
  17. Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat tempat, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas kawasan, dan forum teknis daerah.
  18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. 
  19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  20. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN adalah lembaga nonstruktural yang mampu berdiri diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik.
  22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN ialah forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.
  23. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan paratur negara.
Untuk Penjelasannya tonton video berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=UJ-i-w1wFlc
Download Peraturan PPPK 
Download Juknis Mekanisme, Syarat Dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2020 Di Kemenag

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Download Juknis Mekanisme, Syarat Dan Jadwal Pendaftaran Pppk 2020 Di Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel